"Lewat tulisan, kita bisa mengubah kehidupan"

MENGENYAHKAN KORUPSI DARI BUMI PERTIWI

Korupsi adalah virus perusak sebuah negara. Saya setuju sekali dengan ungkapan tersebut.  Korupsi memang virus ganas yang mampu menggangu stabilitas negara, merusak kemakmuran masyarakat, dan menimbulkan kemunduran bagi perkembangan bangsa. Oleh karena itu, korupsi harus dienyahkan segera dari bumi pertiwi tercinta ini.

Lantas bagaimana caranya? Inilah yang akan saya ulas dalam tulisan kali ini. Sebuah tulisan tentang korupsi. Tulisan yang sengaja saya buat untuk menyuarakan pendapat saya tentang problematika korupsi di Indonesia. Selamat membaca ^_^

     APAKAH MAKNA DAN KONTEKS DARI KORUPSI?
            Ada pembicara menarik ketika X bertemu dengan Y di sebuah kampus.
X         : Kamu lihat engga berita korupsi di tivi pagi ini?
Y         : Ada emangnya?
X         : Itu lho, pejabat negara ABC  ditangkap karena korupsi.
Y         : Lho, ko ditangkap karena korupsi? Bukannya dia cuman nrima hadiah ya?
X         : Yeeeee. Makanya baca berita. Jangan cuman nge-game melulu. Nrima hadiah itu termasuk korupsi kaleee.
Y         : Lho kok bisa?? Jadi bingung nih yang mana korupsi yang mana engga.
            Pembicaraan di atas merupakan ilustrasi percakapan yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita masih buta dengan makna dan konteks tentang korupsi. Mereka masih belum bisa membedakan mana perilaku yang tergolong korupsi dan mana yang tidak. Kebanyakan, masyarakat hanya menganggap korupsi sebagai tindakan mencuri uang negara. Padahal, tidak seterusnya demikian. Korupsi memiliki makna dan konteks khusus yang dijelaskan dalam undang-undang. Jika ketidaktahuan semacam ini diteruskan maka tidak menutup kemungkinan bahwa  akan ada banyak orang yang terperosok  pada korupsi yang sebenarnya tidak mereka niati dalam hati.

Lantas, bagaimana makna dan konteks korupsi dalam undang-undang di Indonesia?
Dalam sebuah tulisan karya DR. M. Syamsa Ardisasmita, DEA Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, disebutkan bahwa konteks korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat dikelompokkan tindak korupsi yaitu  kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Agar lebih mudah memahami, bisa dilihat tabel konteks korupsi di bawah ini
Diantara semua aspek korupsi di atas, gratifikasilah yang masih belum dimengerti batasannya oleh masyarakat. Gratifikasi sendiri sering dimaknai sebagai bentuk ucapan terima kasih. Padahal, gratifikasi merupakan perilaku yang bisa menjerat pelakunya dalam tindak korupsi.

Dalam situs Anti Corruption Clearing House (ACCH) yang dikembangkan oleh KPK, dijelaskan ruang lingkup gratifikasi yang termasuk dalam konteks korupsi sebagai berikut.
Pengertian gratifikasi terdapat pada penjelasan Pasal 12B Ayat (1) No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lain-lain. Gratifikasi tersebut diterima di dalam dan luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ternyata konteks korupsi sangat luas. Tidak hanya sebatas mengambil uang negara. Oleh karena itu, makna dan konteks dari korupsi perlu dipahami dengan jelas oleh masyarakat agar tidak terjebak dalam tindakan yang tergolong korupsi. 

     INI DIA LARANGAN KORUPSI DALAM ISLAM
Al quran dan hadist tidak secara eksplisit menyebutkan  tentang larangan korupsi.  Akan tetapi, alquran dan hadist menjelaskan larangan untuk menipu, memeras, mencuri, dan perilaku buruk lain yang secara tidak langsung terkait dengan tindak korupsi itu sendiri. 
Dalam surat Al Baqarah 188 yang menyebutkan bahwa larangan bagi orang muslim untuk memakan harta orang lain. Hal tersebut tersebut mengarah pada tindak korupsi karena korupsi itu memakan harta rakyat Indonesia.
quran.com/2/188
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

Selain itu, ada pula surat Al Anfal ayat 27 yang melarang umat muslim untuk menghianati kepercayaan yang telah diberikan. Berkhianat ini bisa berarti luas, yaitu berkhianat dengan melakukan berbagai perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan penggelapan dalam jabatan. Kedua hal tersebut tentang berkaitan erat dengan korupsi meski tidak secara eksplisit.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Berdasarkan kajian terhadap Al quran di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi itu haram dan dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang taat, kita tidak boleh melakukan korupsi. 
APAKAH DAMPAK KORUPSI?
Tidak perlu ditanyakan seberapa besar dari dampak korupsi. SANGAT BESAR. Dampak tersebut mencakup hajat hidup masyarakat dan kelangsungan sebuah negara. Dampak-dampak tersebut dapat dirinci sebagai berikut. 
Selain contoh-contoh di atas, masih ada banyak sekali dampak negatif dari korupsi. Oleh karena itu, korupsi perlu dimusnahkan selama-lamanya. 
BAGAIMANAKAH KORUPSI DI INDONESIA?
Korupsi di Indonesia sungguh memprihantinkan. Pasalnya, jumlahnya sangat banyak, melibatkan nama-nama orang terkemuka dan pejabat, serta menimbulkan kerugian luar biasa bagi negara dan bangsa. 
Saya melakukan penelusuran di sejumlah media masa terkait jumlah korupsi di Indonesia. Hasilnya sangat mencengangkan. Hasil penelusuran tersebut saya buat dalam gambar di bawah ini. 
Melihat korupsi yang jumlahnya fantastis di atas, tidak heran kalau Indonesia menempati salah satu peringkat teratas sebagai negara terkorup di dunia. Kesan Indonesia di mata dunia telah rusak karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 
Korupsi di Indonesia tentu tidak boleh dibiarkan. Harus dilakukan penanggulangan yang tepat. 
SEKELUMIT KISAH PENANGGULANGAN KORUPSI DI INDONESIA
Indonesia telah memiliki sebuah lembaga penanganan korupsi yang disebut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga tersebut bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penanganan berkaitan dengan kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data statistik yang dilansir dalam situs Anti Corruption Clearing House (ACCH) milik KPK, terdapat tabel sejumlah penanganan kasus korupsi. 
Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2013 (per 31 Oktober 2013)
Penindakan
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
Jumlah
Penyelidikan
23
29
36
70
70
67
54
78
77
74
578
Penyidikan
2
19
27
24
47
37
40
39
48
59
342
Penuntutan
2
17
23
19
35
32
32
40
36
31
267
Inkracht
0
5
17
23
23
39
34
34
28
25
228
Eksekusi
0
4
13
23
24
37
36
35
32
36
240
Meskipun kinerja KPK sudah cukup baik, tapi KPK masih belum mampu memberantas seluruh korupsi di Indonesia. Hal tersebut disebabkan kurangnya kerja sama dengan penegak hukum, pemerintah, LSM, dan masyarakat. Selain itu, kasus korupsi ibarat labirin yang berliku-liku dan melibatkan banyak pihak yang tentu saja juga harus diungkap. Oleh karena itu, penanganan korupsi tidak boleh diserahkan pada KPK atau pemerintah saja, melainkan melibatkan banyak pihak.   
MENGENYAHKAN KORUPSI DARI BUMI PERTIWI? INI IDEKU
Mengenyahkan korupsi dari bumi pertiwi tidak bisa hanya satu pihak saja, melainkan harus melibatkan kerja sama dari berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut adalah pemerintah, masyarakat, LSM, dan keluarga.
1. Pemerintah
Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahlah yang berkuasa untuk mengadili, mengusut, dan memberikan hukuman pada koruptor. Oleh karena itu, peran pemerintahlah yang terbesar di antara semuanya. Pemerintah harus melakukan dua upaya, yaitu penanggulangan dan pencegahan. 
Penanggulangan
  • Pengoptimalan KPK. KPK merupakan lembaga yang diberi kekuasaan penuh untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sayang, KPK seolah-olah belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus memberi dukungan penuh pada KPK dengan cara memberikan akses dan kekuasaan penuh untuk menguak kasus korupsi. KPK harus memiliki kekuasaan tak terbatas kecuali dibatasi oleh undang-undang.
  • Pengoptimalan kinerja penegak hukum (polisi, hakim, dan jaksa). Penegak hukum untuk korupsi harus benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi. Selain itu, penegak hukum haruslah bersih dan memiliki track record yang bersih. Pemerintah harus jeli dalam memilih penegak hukum dan memaksimalkan kinerja mereka untuk memberantas korupsi.
  • Pemberian hukuman yang jera bagi koruptor. Koruptor harus diberi hukuman yang berat dan memberikan efek jera. Misalnya dengan pemiskinan, penjara seumur hidup, dan larangan untuk mendaftar sebagai pejabat lagi.
 Pencegahan
  • Sosialisasi korupsi pada masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami konteks korupsi. Akibatnya, ada beberapa orang yang barangkali terlibat pada tindak korupsi padahal mereka tidak tahu. Oleh karena itu, pemerintah perlu mensosialisasikan pengertian dan konteks korupsi pada masyarakat. Misalnya, dengan melakukan penyuluhan, seminar, dan demo singkat. 
  • Pendidikan antikorupsi pada generasi muda. Pendidikan merupakan langkah terbaik untuk mencegah timbulnya korupsi di masa depan. Caranya adalah dengan memberikan pendidikan antikorupsi di sekolah. Misalnya, dengan menyisipkan nilai-nilai antikorupsi di pelajaran.
2. Masyarakat
Penanggulangan
  • Aktif melaporkan tindak korupsi di sekitarnya. Masyarakat harus aktif dalam melaporkan kejadian yang rawan atau terbukti korupsi. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengunjungi situs KPK. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka pemberantasan korupsi tidak hanya di kalangan pemerintah tapi juga korupsi kecil di masyarakat.
  • Bersedia menjadi saksi dan narasumber untuk pemberantasan korupsi. Masyarakat harus berani menjadi narasumber terpercaya dan saksi untuk pemberantasan korupsi. Jangan takut, saksi akan mendapatkan perlindungan hukum sehingga tidak perlu khawatir akan diganggu oleh pihak pelaku.
  • Tidak melakukan korupsi kecil. Korupsi kecil merupakan awal dari korupsi besar. Sudah dijelaskan di atas bahwa gratifikasi termasuk dalam korupsi. Oleh karena itu, jangan membudayakan memberikan “salam tempel” atau “ucapan terima kasih” bagi orang lain, khususnya pejabat. Karena itu termasuk gratifikasi dan suap.  
Pencegahan
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma. Masyarakat harus kembali menjunjung tinggi nilai dan norma yang mulai pudar. Dengan berpegang teguh pada nilai dan norma maka akan timbul karakter yang baik dalam diri seseorang. Dengan demikian, kemungkinan bagi seseorang untuk korupsi akan semakin kecil.
  • Menciptakan atmosfer benci koruptor dan korupsi di lingkungan. Masyarakat harus menciptakan atmosfer benci koruptor dan korupsi. Atmosfer tersebut akan memberikan sanksi sosial dan psikis pada koruptor. Dengan demikian, seseorang akan pikir-pikir jika korupsi karena teringat sanksi sosial yang akan dia dapatkan ketika kembali ke lingkungannya. 
3. LSM
Penanggulangan
  • Aktif melaporkan tindak korupsi di sekitarnya. Sama halnya dengan masyarakat, LSM harus berpartisipasi dalam melaporkan tindak korupsi yang ditemukan. Dengan demikian, pengusutan kasus korupsi akan sampai ke akarnya.
  • Membantu mengawasi penanganan korupsi. LSM harus berpatisipasi dalam mengawasi penanganan korupsi. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar penanganan korupsi bisa segera tuntas dan dilaksanakan dengan baik.
Pencegahan
  • Melakukan sosialisasi korupsi. LSM perlu juga melakukan upaya pencegahan korupsi dengan menyelenggarakan berbagai acara sosialisasi. Misalnya, lewat jejaring sosial yang banyak digunakan oleh generasi muda. Dengan akses internet sekarang, akan lebih mudah mensosialisasikan korupsi pada masyarakat.
4. Keluarga
Penanggulangan
  • Berperan aktif  dalam proses penindakan jika ada anggota keluarga yang terlibat korupsi.
  • Tidak melindungi anggota keluarganya yang terlibat korupsi.
Kedua hal tersebut saling berkaitan. Artinya Keluarga tidak lagi berperan sebagai pelindung yang menyembunyikan koruptor di keluarganya. Keluarga justru harus berpartisipasi dalam mengadili dan memberikan efek jera pada anggota keluarganya yang terlibat.

Pencegahan
  • Memberikan pemahaman tentang korupsi pada anak sejak dini. Anak perlu mendapatkan pendidikan antikorupsi sejak dini. Pendidikan tersebut dimulai dari keluarga. Orang tua harus memberikan pemahaman yang kuat tentang korupsi dan dampaknya. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, maka pencegahan korupsi di masa datang akan lebih baik.
  • Mengawasi dan menjaga anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam korupsi. Pengawasan dan penjagaan dari korupsi merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh setiap keluarga. Jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat. Pengawasan dapat dilakukan dengan melibatkan kerja sama dengan guru dan sekolah. 

Kalau saya jadi hakim

Kalau saya jadi ketua KPK

Sebagai generasi muda islam

Ada beberapa situs yang bermanfaat untuk menambah pengetahuan Anda tentang Islam. adalah www.aswajanu.com, www.nu.or.id, www.piss-ktb.com, www.islam-institute.com, dan www.cyberdakwah.com.
Untuk mencari dan mengetahui informasi lain tentang korupsi dari sisi Islam, Anda bisa mengunjungi www.aswajanu.com yang merupakan search engine terpercaya. Aswajanu.com merupakan search engine islam yang dikembangkan oleh Nahdlatul Ulama. Situs NU sendiri adalah www.nu.or.id.
Di aswajaNU, anda tinggal memasukkan keyword seperti ketika mengunjungi search engine biasanya. 
Lantas, mengapa harus aswajaNU?
Dikutip dari aswajanu.com, jaminan keamanan hasil pencarian yang berintikan Islam Aswaja dilakukan oleh Search Engine AswajaNU dengan menerapkan seleksi ketat website-website penyedia ajaran Islam Aswaja yang akan dijadikan acuan hasil pencarian, sehingga masyarakat dalam memilih secara instan pun akan tetap memilih pilihan yang terbaik.
Selain itu, ada beberapa situs yang patut dikunjungi untuk menambah informasi tentang islam dan pengetahuan lain, yaitu
Pustaka ilmu sunni salafiyah www.piss-ktb.com



PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB atau  PISS-KTB merupakan group facebook. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah.  Fokus groub ini adalah pada diskusi keagamaan yang sangat menghindari debat.




 Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com



Islam Institute adalah website berisi informasi-informasi tentang agama Islam dan hal-hal yang berkaitan dengan ajaran Isla berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah. Website ini ditujukan pada umat Islam seluruh dunia dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Cyber Dakwah adalah Media Islam Terdepan di Indonesia yang membawakan visi Islam sebagai Agama Rahmatan Lil’Alamin. FB: CyberDakwahCOM | Twitter: @CyberDakwahCOM. Berbagai artikel dan informasi bermanfaat seputar dunia ke-Islaman bisa anda dapatkan dalam portal ini yang di UPDATE setiap hari. Redaksi Cyber Dakwah dapat dihubungi di: redaksicyberdakwah@gmail.com. 

Daftar Rujukan : Mari menghargai hasil karya orang lain

¡Compártelo!

0 comments:

Posting Komentar

Buscar

 
BENITORAMIO Copyright © 2011 | Tema diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger